Proses Acara Pemeriksaan Cepat, Singkat, dan Biasa dalam
Pengadilan Tata Usaha Negara
A.
Proses Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara
Awal proses dimulai dengan surat gugat dan diakhiri
dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,
yang pemeriksaannya untuk itu dapat dilakukan melalui acara biasa dan bukan
acara biasa. Dengan demikian berkaitan dengan Hukum Acara Formil pada umumnya
dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu acara cepat, acara singkat, dan acara biasa.
1.
Acara Biasa
Secara garis besar proses tertib beracara menurut acara
biasa dapat dibagi atas tindakan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dan
pada pemeriksaan di (muka) sidang pengadilan dengan berbagai ragam penahapan
yang harus dilalui. Adapun tahap-tahap yang harus dilalui, diantaranya:
I.
Tahap ke-1,
Penelitian administrasi yang dilaksanakan oleh panitera dan staf;
II.
Tahap ke-2, terdiri dari:
a.
Proses dismissal;
b.
Apakah ada permohonan schorsing;
c.
Apakah ada permohonan pemeriksaan dengan cuma-Cuma;
d.
Apakah ada permohonan pemeriksaan acara cepat;
e.
Menetapkan diperiksa dengan acara biasa.
III.
Tahap ke-3, Pemeriksaan persiapan;
IV.
Tahap ke-4, Sidang terbuka untuk umum.
2.
Bukan Acara Biasa
Terdapat perbedaan antara Hukum Acara biasa dan bukan
acara biasa. Menurut Philipus M. Hadjon[1],
apabila kedua acara itu dibandingkan, ternyata masing-masing memiliki proses
tersendiri yang berbeda terutama dilihat dari faktor waktu. Oleh karena itu
dapat dikatakan bahwa menyebut acara luar biasa untuk bukan acara biasa.
Berdasarkan bukan acara biasa, pemeriksaan
perkara-perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (tingkat pertama) dapat
dilaksanakan melalui acara cepat dan acara singkat.
a.
Acara Cepat
Acara cepat (versnelde procedures) diatur dalam Pasal 98
dan 99 UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Ciri khas daripada acara cepat
adalah:
I. Tidak ada pemeriksaan persiapan;
II. Hakim tunggal;
III. Waktu dipercepat;
IV. Acara cepat
diadakan karena penggugat mempunyai kepentingan yang cukup mendesak.
Beracara cepat dalam Haptun pada dasarnya karena pengecualian
terhadap ketentuan yang berlaku untuk acara biasa. Pengecualian ini terjadi
karena beberapa alasan, antara lain:
I.
Pemeriksaan unus judex bukan hakim majelis;[2]
II.
Prosesnya dengan meniadakan prosedur pemeriksaan
persiapan;[3]
III.
Waktu untuk jarak antara pemanggilan serta hari sidang
boleh kurang dari enam hari[4],
pemeriksaan dipersempit, yaitu sejak gugatan didaftar sampai dengan pembuktian
selesai berlangsung selama 35 hari.
Acara cepat digunakan untuk menyelesaikan pokok sengketa.
Adapun bentuk akhir dari acara cepat adalah putusan (vonis).
b.
Acara Singkat
Acara
singkat (een administratief kortgeding/refere) diatur dalam Pasal 62 ayat (4)
UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Acara singkat ini tidak dapat menyelesaikan pokok sengketa. Bentuk akhir
berupa penetapan.
Alasan untuk beracara singkat antara lain:
I.
Adanya perlawanan;
Perlawanan
merupakan reaksi atas hasil rapat permusyawaratan yang berupa penolakan,
diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkannya penetapan ketua PTUN
yang berisi hasil rapat permusyawaratan.
II.
Keadaan yang mendesak.
Keadaan
yang sangat mendesak ini berlaku bagi penundaan pelaksanaan keputusan
badan/pejabat TUN. Pada keadaan normal, gugatan pada prinsipnya tidak menunda
pelaksanaan keputusan badan/pejabat TUN.
Beberapa
pertimbangan putusan yang isinya mengabulkan permintaan gugatan, antara lain:
1)
Terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu juga
kerugian yang akan diderita penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding
dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan KTUN
tersebut;
2)
Pelaksanaan KTUN yang digugat itu tidak ada sangkut
pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
B.
Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan
Proses pemeriksaan gugatan di Pengadilan TUN meliputi
beberapa tahapan. Adapun tahap-tahap yang harus dilalui, yaitu:
I.
Tahap ke-1,
Penelitian administrasi yang dilaksanakan oleh panitera dan staf;
II.
Tahap ke-2, terdiri dari:
a.
Proses dismissal;
b.
Apakah ada permohonan schorsing;
c.
Apakah ada permohonan pemeriksaan dengan cuma-Cuma;
d.
Apakah ada permohonan pemeriksaan acara cepat;
e.
Menetapkan diperiksa dengan acara biasa.
III.
Tahap ke-3, Pemeriksaan persiapan;
IV.
Tahap ke-4, Sidang terbuka untuk umum.
Untuk mempermudah pembahasan, maka tahapan-tahapan
pemeriksaan tersebut biasanya dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu:
pertama, penelitian administrasi; kedua, pemeriksaan pendahuluan; ketiga,
pemeriksaan persidangan tingkat pertama.
1.
Penelitian Administrasi
Penelitian administrasi adalah pemeriksaan gugatan yang
telah masuk dan didaftar dengan mendapatkan dan telah menyelesaikan
administrasi dengan membayar uang panjar perkara. Dalam penelitian administrasi
ini yang perlu diperhatikan adalah:
I.
Dilakukan oleh petugas yang berwenang, yaitu pejabat
kepaniteraan;
II.
Adanya cap dan tanggal disudut kiri atas;
III.
Tidak perlu dibubuhi materai tempel;
IV.
Identitas penggugat harus lengkap;
V.
Bentuk dan isi gugatan dibuat secara formal menurut UU.
2.
Pemeriksaan Pendahuluan
Berbeda
dengan peradilan lainnya, Peradilan Tata Usaha Negara mempuyai suatu kekhususan
dalam proses pemeriksaan sengketa, yaitu adanya tahap pemeriksaan pendahuluan.
Pemeriksaan pendahuluan terdiri dari:
a.
Rapat Permusyawaratan
Rapat permusyawaratan yang disebut juga dengan proses
dismissal atau tahap penyaringan yang merupakan wewenang ketua pengadilan
diatur oleh UU PTUN. Dalam proses ini, ketua pengadilan setelah melalui
pemeriksaan administrasi di kepaniteraan, memeriksan gugatan yang masuk.
Pemeriksaan administrasi tersebut memiliki tujuan apakah gugatan tersebut telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU PTUN. Kemudian hal ini juga
bertujuan untuk melihat apakah Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berwenang
untuk mengadili.
Dalam proses dismissal ketua pengadilan
berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan
pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak terima atau tidak
berdasar, apabila:
I.
Pokok gugatan, yaitu fakta yang dijadikan dasar gugatan
ternyata tidak termasuk wewenang pengadilan.
II.
Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi oleh penggugat.
III.
Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang
layak.
IV.
Apa yang dituntut dalam gugatan pada dasarnya telah
dipenuhi oleh KTUN yang digugat.
V.
Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat
waktunya.
b.
Pemeriksaan Persiapan
Setelah melalui Penelitian Administratif (dismissal
procces), maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan persiapan atas suatu gugatan
tata usaha negara. Sebelum memeriksa pokok perkara sengketa dimulai, hakim
wajib mengadakan persiapan pemeriksaan untuk melengkapi gugatan yang kurang
jelas.
Pemeriksaan persiapan diadakan mengingat posisi penggugat
pada umumnya adalah warga masyarakat yang diasumsikan mempunyai kedudukan lemah
dibandingkan dengan tergugat sebagai pejabat tata usaha negara sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif. Dalam posisi yang lemah tersebut sangat sulit bagi
penggugat untuk kepentingan pengajuan gugatan dari badan atau pejabat tata
usaha negara yang digugat.
Pemeriksaan persiapan dilakukan di ruang tertutup bukan
di ruang persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam pemeriksaan persiapan, hakim
wajib dan berwenang untuk:
I.
Memberikan nasihat atau arahan-arahan kepada penggugat
untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapi surat-surat atau data-data yang
diperlukan dalam tanggang waktu 30 hari;
II.
Meminta penjelasan kepada pihak tergugat mengenai segala
sesuati yang mempermudah pemeriksaan sengketa di persidangan.
Apabila jangka waktu 30 hari yang ditetapkan untuk
memperbaiki gugatannya tersebut tidak dipenuhi oleh penggugat, maka majelis
hakim akan memberikan putusan yang menyatakan gugatan penggugat dinyatakan
tidak dapat diterima dan atas putusan tersebut tidak ada upaya hukum namun
masih dapat mengajukan gugatan baru. Dalam praktik perbaikan ini dapat
dilakukan berkali-kali sampai sempurna dalam tenggang waktu 30 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar